Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.69 Tahun
2001 Pasal 1 ayat 1, tentang Kepelabuhanan, pelabuhan adalah tempat yang
terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas - batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar
muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda
transportasi. rangkuman secara singkat untuk klasifikasi pelabuhan dapat didownload disini gaaaan.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon